Selingkuh Berujung Maut, Pelaku Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

AA pelaku penusukan di Gading Tutuka, Soreang harus menggunakan kursi roda setelah ditembak polisi karena tindakannya yang meresahkan, Rabu (29/5/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dibakar api cemburu, seorang pria berinisal AA (21 tahun) nekat menusuk Ahmad Korwara (24 tahun) hingga tewas di Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Selasa (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penusukan berujung maut yang dilakukan AA dilatarbelakangi cinta segitiga. Pelaku cemburu ketika mengetahui pacarnya selingkuh dengan korban.

Aksi penusukan itu melibatkan tiga orang, berinisial AA, dibantu AR dan MA yang masih di bawah umur. Pelaku AA merupakan anggota salah satu geng motor, polisi terpaksa menembak bagian kakinya karena meresahkan.

“Begitu menerima laporan penusukan, petugas langsung bergerak ke Jalan Raya Gading Tutuka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban dievakuasi ke rumah sakit.Namun, karena luka parah akibat tusukan itu membuat korban meninggal dunia,” kata
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).

Sementara petugas mengejar dan menangkap tiga orang pelaku. Hanya butuh waktu 4 jam jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku.

“Sekitar pukul 20.00 WIB tersangka berhasil kami amankan. Pelaku penusukan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena tindakannya meresahkan,” ujarnya seraya menambahkan dua pelaku masih di bawah umur.

Ia mengungkapkan, tersangka AA menusuk korban karena terbakar api cemburu ketika mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban.

Sebelum terjadi penusukan, pada Selasa (29/5/2024) siang, tersangka membaca isi pesan singkat pacarnya dengan korban yang dipenuhi kata sayang-sayangan.

“Dengan menggunakan handphone pacarnya, seolah-olah D mengirim pesan kepada korban untuk janjian bertemu,” ujarnya.

Korban membalas ajakan itu, yang dikiranya dari D. Tersangka yang ditemani oleh kedua temannya dan korban pun akhirnya bertemu.

Sebelum sampai di lokasi kejadian, kedua teman tersangka sudah membuntuti korban saat dalam perjalanan. Sementara tersangka AA ke rumah temannya untuk mengambil pisau dapur.

“Pisau itulah yang digunakan tersangka untuk melalukan penusukan. Pelaku menusuk korban pada bagian dada kiri maupun di punggung sebelah kiri. Penyebab kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Selanjutnya dilapisi pasal 338 dan pasal 55 KUHPidana.*

 

Pos terkait