SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nur Djulaeha menegaskan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) merupakan kegiatan yang berbeda dengan reses. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang masih menyamakan kedua agenda tersebut.
“Ada masyarakat yang menilai antara P3D dengan reses itu sama. Kedua kegiatan ini jelas berbeda. Untuk di DPRD KBB sendiri, P3D baru dimulai pada Januari 2026,” kata Nur saat kegiatan P3D bersama 25 jurnalis dari berbagai media di Ngamprah, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Nur, perbedaan mendasar terletak pada tujuan pelaksanaannya. P3D merupakan implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan reses difokuskan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Ia menjelaskan, melalui P3D anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, dewan juga mengawasi pembangunan infrastruktur, mengevaluasi pelayanan publik, serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi warga.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga langsung di tengah masyarakat. Kami melihat pelaksanaan program pemerintah, mendengar aspirasi warga, hingga mendorong penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa,” ujarnya.
Nur mengatakan, P3D menjadi salah satu instrumen DPRD KBB untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Hasil pemantauan di lapangan nantinya menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi agar pelaksanaan program pemerintah lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, reses merupakan agenda yang dilaksanakan anggota DPRD di luar masa persidangan. Pada masa tersebut, anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk bertemu konstituen, mendengarkan keluhan, serta menghimpun usulan pembangunan dari masyarakat.
“Aspirasi yang diperoleh saat reses akan dibawa ke DPRD sebagai bahan pembahasan kebijakan maupun penganggaran. Jadi orientasinya adalah menyerap aspirasi masyarakat, bukan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dengan demikian, meski sama-sama dilakukan di tengah masyarakat, P3D dan reses memiliki fungsi yang berbeda. P3D menitikberatkan pada pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan reses menjadi sarana komunikasi antara wakil rakyat dengan konstituennya untuk menghimpun aspirasi yang akan diperjuangkan dalam proses legislasi dan penganggaran.*





