SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) untuk tahun anggaran 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
KPK menahan keempatnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni YR yang merupakan Direktur Utama bank bjb periode 2019 hingga Maret 2025, belum menjalani pemeriksaan. YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Dalam keterangan tertulis KPK yang dikutip Rabu (12/8/2026), kasus tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan bank bjb melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Dalam periode tersebut, bank bjb menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi pada 2021-2023.
KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi pada praktiknya hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan bank bjb.
Dalam proses tersebut, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana di luar anggaran (non-budgeter) melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, paket pekerjaan tersebut diduga sengaja dipecah menjadi dua paket dengan nilai masing-masing sekitar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya, IM dan SON diduga menghubungi sejumlah agensi, termasuk perusahaan yang dikaitkan dengan ID, SHD, dan SJK. Mereka diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan bank bjb.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Di antaranya, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, serta penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran disampaikan.
Selain itu, terdapat dugaan perintah agar dokumen penyedia tidak diverifikasi. Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu dihitung dari selisih antara pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran yang diterima media untuk kegiatan media placement.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar.
Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*





